Sabtu, 14 April 2012

KETAHANAN NASIONAL


  1. Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.

Maksudnya ketahanan nasional ini justru harus didasari dengan keinginan untuk maju bersama - sama, salah satu contohnya indonesia , para pejuang indonesia dengan tekunnya mereka terus bersatu dengan satu tujuan bersama yakni meraih kemerdekaan. Berkat dari ketahanan nasional yang kuat, para pejuang indonesia berhasil meraih dan merebut kemerdekaan dari tangan para penjajah, karena ketahanan nasional ada keterkaitannya dengan persatuan, tanpa adanya persatuan, ketahanan nasional ini tidak mungkin ada.
Intinya prioritas ketahanan nasional ini harus ada di setiap negara, karena ini merupakan salah satu kunci untuk melindungi sebuah negara dari  berbagai ancaman baik dalam maupun dari luar.

Dalam ketahanan nasional, rasa perbedaan sesama warga negarabcenderung tidak kelihatan. Justru apabila perbedaan ini sering muncul, maka ketahanan nasional tidak akan bertahan lebih lama.

  • Tantangan
Yakni sesuatu yang datang secara tiba - tiba, dan secara langsung kita harus menghadapinya. Tantangan mempunyai keterkaitan dalam ketahanan nasional karena adanya tantangan berarti kita harus mencari tahu bagaimana cara mengatasinya dan menghadapinya dengan kepala dingin dan tidak terburu - buru. Besar kecilnya suatu tantangan tidak dapat secara langsung di pregiksi begitu saja. Yang penting sebesar apapun tantangan itu datang kita harus mengahadapinya walaupun bisa mengundang resiko yang besar sekalipun.

  • Ancaman
Yakni sesuatu yang apabila tidak segera di tanggulangi dapat berdampak lebih besar dari sebuah tantangan. Maksud dari ancaman yakni seperti teror, salah satunya indonesia. Negara ini selalu saja tiada henti-hentinya mendapatkan sebuah ancaman. Padahal ancaman ini mempunyai dampak yang begitu besar, apa lagi jika ancaman ini dilalaikan begitu saja. Di Indonesia berbagai ancaman telah menghantui warga negara, mulai dari ancaman kemiskinan, maupun ancaman kematian (seperti teror bom yang terjadi di mana-mana).

Ancaman ada keterkaitannya dengan ketahanan nasional, karena ancaman ini yang mengakibatkan timbulnya ketahanan nasional. Jadi fungsi dari ketahanan nasional ini bermacam-macam apa lagi kalau dalam menghadapi sebuah ancaman, baik itu yang datang dari dalam (misalnya:dari warganya, atau pun dari negaranya sendiri) serta yang berasal dari luar(bukan dari warganya atau pun dari negaranya sendiri). Di dalam menghadapi sebuah ancaman, disini lah ketahanan nasional mempunyai peran penting. Peran penting yang dimaksud yakni bisa membuat ancaman itu  agar tidak berdampak langsung pada warganya maupun pada bidang-bidang yang ada di negaranya (seperti:  bidang perekonomian).

Banyaknya ancaman yang terjadi di mana-mana membuat sebuah negara harus meningkatkan ketahanan nasionalnya, karena jika tidak justru ancaman ini bisa menguasai sebuah negara. Lemahnya ketahanan nasional, justru membuat sebuah ancaman makin kuat.
  • Hambatan
Hambatan adalah sesuatu yang sifatnya berbentuk besar maupun kecil, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi sebuah ketahanan nasional. Adanya sebuah hambatan sama saja bisa menghentikan proses berjalannya sebuah ketahanan nasional di suatu negara. Hambatan yang mempunyai dampak secara langsung atau tidak langsung ini, justru bisa muncul kapan saja. Cara menghadapinya dengan membuat sebuah alternative, kemudian di pilih alternative mana yang cocok untuk menghadapi hambatan ini. Agar di suatu saat hambatan ini tidak di temukan lagi. Memang sebuah hambatan juga mempunyai dampak yang besar, justru jika kita menhadapinya resiko yang harus di tanggung lebih besar dari pada dampak yang di hasilkannya. Justru hambatan ini termasuk salah satu gangguan yang ada di dalam ketahanan nasional.

Proses terjadinya sebuah hambatan sangat bermacam-macam, mulai dari permasalahan kecil  yang terjadi di dalam suatu negara, maupun permaslahan dalam bentuk besar, yang nantinya akan timbul sebuah ancaman, dan secara langsung dampak yang di timbulkan lebih besar dari hambatan. Apabila hambatan ini tidak dapat di selesaikan dari salah satu pihak.
  • Gangguan
Gangguan adalah sesuatu yang secara langsung dapat melemahkan sebuah ketahanan, terutama ketahanan nasional. Adanya sebuah gangguan secara langsung ketahanan nasional tidak dapat berdiri kokoh. Justru Gangguan ini baik yang besar maupun kecil, harus di tindak lanjuti.
  • Ketangguhan
Ketangguahan adalah suatu sikap yang tegas dalam menghadapi sebuah rintangan. Ketangguahn mempunyai peran penting dalam sebuah ketahanan nasional. Karena tanpa danya ketangguhan, ketahanan nasional tidak dapat berdiri tegak dalam melindungi warga dan negaranya.
  • Identitas
Identitas adalah ciri khas suatu negara yang dapat membedakan bangsanya dengan bangsa lain. Dalam hal ini identitas merupakan sesuatu yang selalu melekat pada semua warga negara.
  • Integritas
Integritas adalah kesatuan yang menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Kesatuan ini yang bisa menjadikan sebuah ketahanan nasional ada di suatu negara.

     2. Asas Ketahanan Nasional
  •  Pendekatan kesejahteraan keamanan
Konsepsi ketahanan nasional hakikatnya adalah konsepsi pengaturan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dan keamanan bagai satu keping mata uang, keduanya tidak dapat dipisahkan tetapi dapat dibedakan.
  • Komprehensif dan Integral
Ketahanan nasional dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan nasional secara komprehensif integral (utuh menyeluruh), tidak dipandang dari satu sisi saja.

     3. Aspek-Aspek Ketahanan Nasional
  • Aspek  alamiah
Aspek alamiah adalah Yang terjadi begitu saja, tanpa ada campur tangan dari semua pihak.
  • Aspek sosial / kemasyarakatan
Aspek sosial / kemasyarakatan adalah Sebuah aspek yang menyangkut tentang hal-hal  yang ada dalam masyarakat.

Sabtu, 17 Maret 2012

Batas Wilayah Indonesia


Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan suatu negara.
Kompleksitas permasalah di laut akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei Base Point atau titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai.
-          Menurut TZMKO 1939
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berlaku peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia. Tetapi TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah.
-          Deklarasi Djuanda 1957
Pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
  1. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
  2. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
  3. Batas laut territorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
-          UNCLOS 1982 : Tentang Hak Laut
Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini Indonesia memiliki wilayah perairan terbesar di dunia dan dua pertiga dari wilayahnya merupakan wilayah perairan. Secara geografis Indonesia merupakan negara maritim, yang memiliki luas laut sebesar 5,8 Juta km² yang terdiri dari laut territorial dengan luas 0.8 juta km, laut nusantara 2.3 juta km dan zona ekonomi eksklusif 2.7 juta km. Disamping itu Indonesia memiliki pulau sebanyak 17.480 pulau dan garis pantai sepanjang 95.181 km. Pada saat Indonesia diproklamasikan sebagai negara yang merdeka pada tanggal 17Agustus 1945 oleh dwi-tunggal Soekarno-Hatta, Indonesia merupakan negara yang terdiri atas beribu pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dan dapat disebut sebagai negara pulau-pulau. Undang-undang Dasar 1945 yang resmi diberlakukan pada tanggal 18 Agustus 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuand alam bentuk republik, namun sayangnya ketika itu tidak disebutkan batas-batas wilayah nasional Indonesia sesungguhnya. Negara Indonesia adalah negara kepulauan (archipelagic state) yang sudah lama diperjuangkan di forum internasional. Diawali dengan Deklarasi Djuanda tahun 1957 lalu diikuti UU Prp No 4/1960 tentang Perairan Indonesia. Prof Mochtar Kusumaatmadja dengan tim negosiasi Indonesia lainnya menawarkan konsep “Negara Kepulauan” untuk dapat diterima di Konferensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB) III, sehingga dalam “The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), 1982” dicantumkan Bagian IV mengenai negara kepulauan, konsepsi itu menyatukan wilayah kita. Di antara pulau-pulau kita tidak ada laut bebas, karena sebagai Negara kepulauan, Indonesia boleh menarik garis pangkal (baselines-nya) dari titik-titik terluar pulau-pulau terluar (the outermost points of the outermost islands and drying reefs ). Hal itu diundangkan dengan UU No 6/1996 tentang Perairan Indonesia untuk menggantikan UU Prp No 4/1960 sebagai implementasi UNCLOS 1982 dalam hukum nasional kita. .Menurut UNCLOS 1982, Indonesia harus membuat peta garis batas, yang memuat koordinat garis dasar sebagai titik ditariknya garis pangkal kepulauan Indonesi.
Dengan terbitnya UNCLOS 1982 tersebut maka membawa konsekuensi logis bagi bangsa Indonesia yaitu adanya amanat yang harus dilaksanakan berupa hak-hak dan kewajiban dalam pengelolaan wilayah kelautan Indonesia berdasarkan hukum internasional. Kini UNCLOS 1982 telah berjalan selama 25 tahun, tentu sebagai Negara Kepulauan sudah saatnya melakukan evaluasi kebijakan tentang apa saja yang telah dilaksanakan dan belum dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat seperti yang telah dicantumkan dalam UNCLOS 1982. Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Kelautan Indonesia sebagai lembaga yang mempunyai fungsi melakukan kajian dan evaluasi kebijakan akan melaksanakan kajian mengenai implementasi dari UNCLOS 1982 terhadap penyelenggaraan pembangunan kelautan Indonesia sebagai Negara Kepulauan.